karya siswaSemua

ANALISIS PROPORSIONAL TERBUKA DAN PROPORSIONAL TERTUTUP DALAM SISTEM PEMILU DI INDONESIA

  1. Kayra Aurelli N.
  2. Luna Hafizza El H.
  3. Maldini Setyawan
  4. Muhamad Fairly P.S
  5. Muhamad Inzar
  6. Ramayanti Malega

 

PENDAHULUAN

Di tengah hiruk pikuk politik yang merayap di Indonesia, terdapat dua metode yang menjadi pilar utama dalam proses pemilihan umum, yakni proporsional tertutup dan proporsional terbuka Dalam sistem proporsional tertutup, partai politik memiliki kendali penuh atas siapa yang akan duduk di  kursi kekuasaan. Jadi, ketika seseorang memberikan suara dalam pemilihan umum, seseorang tersebut memberikan suara kepada partai politik, bukan untuk calon individu. Berbeda dengan sistem proporsional terbuka, dimana seorang pemilih yang menggunakan hak suaranya, memberikan suara kepada calon individu.

Berdasarkan latar belakang di atas, maka kami membuat judul artikel “Analisis Proporsional Terbuka Dan Proporsional Tertutup Dalam Sistem Pemilu Di Indonesia”. Adapun tujuan yang ingin kami capai yakni, untuk menganalisis penerapan sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup dapat mempengaruhi stabilitas politik di indonesia, untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup pada sistem pemilu di indonesia, serta untuk mengetahui bagaimana bentuk fisik kertas pemilihan pada sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup. Pada penelitian kali ini metode yang gunakan mengunpulkan data adalah metode literasi.  

SISTEM PROPORSIONAL TERTUTUP

Sistem proporsional tertutup sudah berlaku sejak masa orde baru dari tahun 1971 sampai tahun 1997. Sistem ini sering kali menjadi pilihan untuk mencapai representasi yang lebih adil menyeluruh dalam badan legislatif. Hal ini dianggap karna sistem proporsional tertutup dianggap mampu meminimalkan politik uang dan korupsi politik karna biaya pemilu yang lebih terkendali. Selain itu, sistem ini juga memperkuat tanggung jawab partai politik dalam menentukan calon-calon terpilih, sehingga memperkuat kontrol partai terhadap kader yang akan duduk di parlemen.

Dalam sistem ini, partai memiliki kekuasaan penuh untuk menentukan daftar calon dan siapa yang akan terpilih. Contohnya, jika partai mendapatkan 2 kursi di dapil, maka caleg pada nomor urut 1 dan 2 yang terpilih. Jika partai hanya mendapat 1 kursi, hanya caleg nomor urut 1 yang terpilih.

Gambar 1

Sumber : Cakra Wikara Indonesia, 2023

Namun, ada  kekurangan yang perlu diperhatikan. Sistem ini rentan  terhadap oligarki dan nepotisme karena kekuasaan yang dimiliki oleh partai politik dalam  menentukan daftar calon. Praktik ini dapat menghambat kemajuan demokrasi dan menghalangi munculnya  calon  yang berkualitas  secara  merata. Selain  itu, kurangnnya kedekatan antara calon dan  pemilih juga menjadi masalah, karena pemilih tidak memiliki pilihan langsung terhadap calon tertentu. Hal  ini dapat mengurangi rasa kepercayaan dan keterlibatan pemilih terhadap calon yang mewakili mereka. Dan juga, calon politik sering kali kurang bersemangat untuk mengejar aspirasi masyarakat karena mereka dipilih oleh partai politik. Mereka lebih cenderung memprioritaskan kepentingan partai daripada kebutuhan individu pemilih. Dampaknya, representasi politik bisa jadi kurang berkualitas dan calon yang terpilih mungkin kurang proaktif dalam mewujudkan perubahan yang diinginkan oleh masyarakat. Hal tersebutlah yang membuat sistem proporsional tertutup digantikan oleh proporsional terbuka.

SISTEM PROPORSIONAL TERBUKA

Proporsional terbuka, pertama kali diterapkan pada pemilu tahun 2004 sampai sekarang. Penerapan sistem proporsional terbuka di Indonesia yakni pada pemilu 2004, 2009, 2015, dan 2019. Sistem ini diterapkan karena pasa sistem proporsional tertutup masih memiliki banyak kekurangan dan kelemahan yang akhirnya dikoreksi melalui sistem proporsional terbuka. Meski demikian, sistem ini masih subjek perdebatan terutama pada saat menjelang pemilu. Sebab peluamg terjadinya politik uang tinggi.

Pada surat suara sistem proporsional daftar terbuka, pemilih dapat melihat nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota legislatif di surat suara. Dengan demikian, pemilih dapat memberikan suara baik untuk partai maupun langsung kepada calon legislatif yang dipilihnya.


Gambar 2

Sumber : kpu.go.id, 2019

Penentuan calon legislatif terpilih didasarkan pada perolehan suara terbanyak. Sebagai contoh, jika suatu partai memperoleh 2 kursi di daerah pemilihan, maka dua calon dengan suara terbanyak, terlepas dari nomor urutnya, akan terpilih. Dengan calon yang bersaing secara langsung untuk mendapatkan  suara cenderung mengandalkan pengaruh uang dalam mendapatkan suara terbanyak. Selain itu, modal politik yang harus dikeluarkan pada sistem ini juga perlu diperhatikan. Dengan calon yang harus mempromosikan diri secara langsung terhadap pemilih biaya kampanye yang diperlukan sangat tinggi. Hal tersebut biasanya berbentuk pakaian, brosur, pamflet, baliho, spanduk, dan lain-lainnya. Sehingga membuat kandidat yang memiliki ekonomi terbatas kesulitan untuk bersaing dengan kandidat yang memiliki ekonomi yang lebih besar secara adil.

Meskipun begitu, terdapat kelebihan yang perlu dipertimbangkan. Dalam sistem ini, mendorong kandidat untuk bersaing dalam gerakan kemenangan. Dalam hal ini, kandidat dapat mempromosikan visi misi mereka serta, dapat melakukan interaksi langsung dengan masyarakat. Dengan begitu hal tersebut membuat mereka lebih memahami kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Secara keseluruhan, sistem proporsional terbuka dianggap lebih demokratis karena memberikan suara langsung kepada pemilih dalam pemilihan umum, meningkatkan partisipasi publik, dan menciptakan representasi politik yang lebih inklusif dan responsif.

KESIMPULAN

Dalam menganalisis sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup di Indonesia, terdapat berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan, termasuk dampak terhadap stabilitas politik, kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem, serta bentuk fisik kertas pemilihan. Secara keseluruhan, baik sistem proporsional terbuka maupun tertutup memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Pilihan antara kedua sistem tersebut sebaiknya didasarkan pada kebutuhan demokrasi dan kondisi politik di Indonesia, dengan mempertimbangkan bagaimana masing-masing sistem dapat mempengaruhi keterwakilan politik, akuntabilitas calon, dan stabilitas politik secara keseluruhan. 

DAFTAR PUSTAKA

Abdi, Husnul. “Pengertian Analisis Menurut Para Ahli, Kenali Fungsi, Tujuan, dan Jenisnya.” Liputan6.com 29 Mei 2021,

Adi Vibhisana, A. D., Rifqi Nugroho, M. ., & Muhammad Rofiulhaq, F. . (2023). DI BAWAH KONTROL PUBLIK: Analisa kritis penerapan sistem proporsional terbuka maupun tertutup terhadap peluang penguatan kontrol publik pada Pemilu 2024. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 5(01), 24–34

Hidayat, Rofiq. (2023, Januari 09). Melihat Kelemahan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup.

kompas. (2023, 12 Juli). Apa yang Dimaksud Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Proporsional Tertutup?

MetroTV. (2023, Februari 28). Mengenal Keunggulan dan Kelemahan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka vs Tertutup. YouTube

MetroTV. (2023, Januari 26). Kenali Perbedaan Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka. YouTube

Sadryna Evanalia. (2023, Juli 12). Apa yang Dimaksud Sistem Proporsional Terbuka dan Proporsional Tertutup? YouTube,

Teniwut, M. (2023, 15 Juni). Perbedaan Sistem Proposional Terbuka dan Tertutup. Media Indonesia.

uteja, Yayan (2023). Penggunaan Sistem Proporsional Tertutup sebagai Salah Satu Upaya Pencegahan Politik Uang dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

 

 

Related Articles