PPDB singkatan dari penerima peserta didik baru. Adapun jika mengartikannya maka PPDB adalah suatu proses penerimaan peserta didik di sebuah lembaga Pendidikan baik itu yang formal maupun non formal.
Pelaksanaan PPDB ini sendiri biasanya setelah ujian kenaikan kelas. Untuk pesertanya berasal dari berbagai tingkat mulai dari PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA. Proses penerimaan ini umumnya memakan proses dan waktu yang tidak sebentar.
Meski begitu PPDB ini adalah kegiatan wajib dan harus untuk setiap lembaga pendidikan tanpa terkecuali. Pelaksanaan kegiatan ini adalah bentuk dari menjalankan amanah undang-undang dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yang tertuang pada pembukaan UUD 1945.
Selain itu kegiatan yang satu ini juga merupakan sebuah ekosistem pendidikan dalam menjaga keberlanjutan generasi peserta didik. Peraturan tentang pelaksanaan PPDB ini juga sudah sangat jelas.
Bahkan sudah diatur dalam Permendikbud No.51 tahun 2018. Kemudian pada tahun selanjutnya aturan itu disempurnakan dalam Permendikbud No.44 tahun 2019.
Itulah yang kemudian menjadi alasan kenapa kegiatan ini menjadi suatu keharusan bagi semua lembaga pendidikan khususnya sekolah.
Oleh karena itu pelaksanaannya menyeluruh di semua wilayah dan daerah yang ada di Indonesia, tanpa terkecuali. Jadi baik itu PPDB jatim maupun wilayah lain sama menyesuaikan aturan yang ada.
PPDB biasanya terbagi menjadi dua yaitu PPDB luar jaringan atau offline dan PPDB dalam jaringan atau online.